Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli mendukung terwujudnya Gunungsitoli Hebat melalui pengawasan internal yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli berperan sebagai APIP dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa.
Melalui pembagian tugas IRBAN I, II, III, dan IV, pengawasan dilaksanakan lebih fokus pada bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan, serta pengelolaan keuangan dan kinerja.
Komitmen kami adalah menghadirkan pelayanan pengawasan yang berintegritas, modern, partisipatif, dan selaras dengan arah pembangunan Kota Gunungsitoli.
Inspektorat Daerah mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Gunungsitoli melalui fungsi pengawasan internal pemerintah.
"Gunungsitoli Hebat"
Inspektorat menyelenggarakan fungsi pengawasan yang komprehensif di seluruh unit kerja Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Pemeriksaan atas efektivitas, efisiensi, dan ekonomisasi penggunaan sumber daya pemerintah daerah.
Pemeriksaan ketaatan OPD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh.
Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Penelaahan atas laporan keuangan dan LKPD untuk memastikan kewajaran penyajian informasi keuangan.
Pemantauan berkelanjutan atas pelaksanaan program, kegiatan, dan pencapaian target kinerja OPD.
Penanganan laporan warga dan whistle blower terkait dugaan penyimpangan di lingkungan pemerintah.
Pengawasan dibagi ke dalam 4 IRBAN dengan tugas operasional sesuai bidang untuk mendukung pelaksanaan tugas yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Membuat rencana kegiatan operasional bidang pemerintahan, membagi tugas kepada bawahan, melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah desa dan penanganan kasus pengaduan bidang Pemerintahan agar terwujud pelaksanaan tugas yang baik dan akuntabel.
Membuat rencana kegiatan operasional bidang kemasyarakatan, membagi tugas kepada bawahan, melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah desa dan penanganan kasus pengaduan bidang Kemasyarakatan agar tercapai pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien.
Membuat rencana kegiatan operasional bidang pembangunan, membagi tugas kepada bawahan, melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah desa dan penanganan kasus pengaduan bidang Pembangunan agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan penanganan kasus pengaduan.
Informasi kontak resmi Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli.
Komplek Perkantoran Gabdis Desa Dahana Tabaloho,
Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli
Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli
Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli
Masuk ke sistem manajemen pengawasan untuk mengelola dokumen, laporan, dan aktivitas IRBAN secara digital dan terintegrasi.
Masuk ke Sistem Sekarang